Senin, 22 Juni 2009

WARNING UNTUK LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS !!!

WARNING UNTUK LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS !!!
2008 Januari 20


Oleh: Aji Said Dedi Mulawarman
Tulisan ini merupakan penjelasan mengenai tidak perlunya Laporan Perubahan Ekuitas dan perluasan artikel berjudul “Menggagas Laporan Keuangan Syari’ah Berbasis Trilogi Ma’isyah-Rizq-Maal” yang pernah dipresentasikan pada Simposium Nasional Ekonomi Islam III di Universitas Padjadjaran, Bandung, 14-15 Nopember 2007.

SRE (Statement of Retained Earnings) dalam tradisi akuntansi konvensional maupun syari’ah biasanya dianggap sebagai bagian penting laporan keuangan. SRE merupakan informasi progres laba antar dua laporan tahunan yang akan didistribusikan pada pemegang saham (preferred dan common stock) dan laba yang masih dimiliki perusahaan. SRE dapat dikatakan semacam laporan penyangga atau buffer atas informasi laba. Menurut Suwardjono (2003, 80) SRE merupakan salah satu bentuk laporan perubahan ekuitas. Laporan perubahan ekuitas dapat berbentuk laporan perubahan ekuitas pemilik untuk perusahaan berbentuk perseorangan, laporan perubahan ekuitas persekutuan untuk perusahaan berbentuk persekutuan, laporan laba ditahan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas, dan laporan perubahan sisa hasil usaha untuk koperasi. Tetapi dengan kemungkinan penerapan nilai-nilai Islam yang memiliki prinsip keseimbangan sesuai Al Qur’an, yaitu wasathan dan salah sifat Allah, yaitu Al Muhith, menjadi sangat mungkin aspek penyangga atau buffer dari SRE dipertanyakan kembali relevansinya.

Aspek penyangga atau buffer dalam konteks SRE dapat merujuk pada metafora konsep Penyangga atau Buffer dari tradisi keilmuan geo-politik dan kimia. Tradisi geo-politik misalnya, untuk menjaga keseimbangan antar negara terdapat konsep negara penyangga atau buffer zone/state. Buffer state adalah negara yang tidak pernah dapat dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan politik dominan. Buffer state menjadi titik temu kepentingan informasi spionase dan negosiasi politik antara dua atau lebih negara dominan[1].

Konsep buffer atau penyangga dalam ilmu kimia, adalah larutan penyangga atau larutan buffer[2]. Larutan buffer terdapat dalam darah dan berfungsi untuk menjaga keseimbangan sifat koloid (kekentalan) darah. Pada tingkat tertentu lemak atau minyak diperlukan oleh tubuh (Winarno 1989, 115; Grolier 2005, 287). Tetapi bila kita mengkonsumsi makanan berlemak terlalu banyak akan terjadi ketidakseimbangan peredaran darah. Larutan buffer sebagai penjaga stabilitas darah tidak mampu lagi menahan sifat koloid darah. Ketidakseimbangan menyebabkan pengendapan kolesterol dan zat-zat berlemak dalam dinding sebelah dalam arteri, sehingga mengganggu peredaran darah dan menyebabkan penyakit aterosklerosis[3] (Fessenden dan Fessenden 1989, 425).

Sekarang mari kita lihat konsep wasathan dan Al-Muhith berkaitan aspek penyangga atau buffer dalam kehidupan manusia relasinya dengan sosial dan lingkungan. Menurut Al Qur’an kata wasathan (QS. 2: 143) bersanding dengan ummah, yaitu ummatan wasathan. Ciri ummatan wasathan, dijelaskan Taher (2005) adalah, pertama, hak kebebasan harus selalu diimbangi kewajiban kedua, keseimbangan antara kehidupan dunia dan ukhrawi; ketiga, keseimbangan akal dan moral. Konsep mirip wasathan menurut Nasr (1994) disebut Al Muhith (QS. 4:126). Al-Muhith sebagai sifat keseimbangan alam semesta dalam bingkai sifat Allah. Artinya, keseimbangan kekayaan haruslah selalu berdimensi material-batin-spritual dan mengarah pada kepemilikan proporsional diri-sosial dan lingkungan dalam lingkup kekuasaan Allah. Al Muhith adalah realitas segala sesuatu untuk menuju kesatuan ketundukan (abd’ Allah) dan kreativitas (Khalifatullah fil ardh) tak terpisahkan.

Metafora larutan buffer ataupun buffer zone mungkin menjadi penting digunakan sebagai salah satu bentuk penyangga laporan keuangan syari’ah. Tetapi metafora tersebut harus tetap mempertimbangkan aspek keseimbangan yang terakomodasi dalam bentuk wasathan dan Al Muhith. Sistem penyangga laporan keuangan sebenarnya terletak pada laporan nilai tambah syari’ah usulan Mulawarman (2006). Mengapa laporan nilai tambah syari’ah? Karena laporan nilai tambah syari’ah memiliki satu akun khas, yaitu zakat. Zakat berfungsi sebagai penyangga keseimbangan peredaran pembentukan dan distribusi nilai tambah kepada setiap stakeholders. Laporan nilai tambah syari’ah juga menjadi laporan penyangga antara laporan arus kas dan neraca. Keseimbangan laporan keuangan akan terganggu pada saat SRE ditampilkan menjadi salah satu laporan keuangan utama. Karena SRE lebih mementingkan informasi dan akuntabilitas earnings kepada pemilik dan bukan kepada stakeholders. SRE yang terpisah akan menyebabkan terjadinya pengendapan “income kolesterol” dan “ekuitas berlemak” dalam “arteri” perusahaan, sehingga mengganggu peredaran darah organisasi dan menyebabkan penyakit “aterosklerosis akuntansi” bagi pemilik. Ujung-ujungnya pemilik akan terjangkiti penyakit “jantung akuntansi” akut… na’udzubillahiminzaliq.

Dengan demikian laporan keuangan syari’ah seharusnya tidak menampilkan salah satu laporan penting seperti pada laporan keuangan konvensional, yaitu Statement of Retained Earnings (SRE). Alasannya, pertama, SRE tidak berdampak kepentingan pada entitas yang lebih luas; kedua menunjukkan egoisme yang terlalu sentralistis kepada pemilik saham atau owner; ketiga, memunculkan bentuk ketidakadilan pada stakeholders; ketiga, SRE mirip penumpukan lemak dalam tubuh yang dapat menyebabkan meningkatnya kolesterol dan memacu penyakit aterosklerosis. SRE jelas hanya dikreasi untuk memunculkan laba ditahan yang dapat menimbulkan kecurigaan dan kecemburuan pada entitas di luar pemilik saham. SRE sebagai laporan mandatory jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam domain akuntansi syari’ah (Mulawarman 2007).

Referensi 

Fessenden, Ralp J. dan Joan S. Fessenden. 1989. Kimia Organik Jilid 2. Terjemahan. Edisi Ketiga. Penerbit Erlangga. Jakarta.

Grolier, 2005. Ilmu Pengetahuan Populer Jilid 8. Terjemahan. Edisi Ketigabelas. Grolier Internasional, Inc. Diedarkan khusus oleh PT. Widyadara. Jakarta.

Mulawarman, Aji Dedi. 2006. Menyibak Akuntansi Syari’ah. Penerbit Kreasi Wacana. Jogjakarta.

Mulawarman, Aji Dedi. 2007. Menggagas Laporan Keuangan Syari’ah Berbasis Trilogi Ma’isyah-Rizq-Maal. Simposium Nasional Sistem Ekonomi Islam III. Unpad Bandung, 14-15 Nopember.

Nasr, Seyyed Hossein.1994. Islam dan Krisis Lingkungan. Jurnal Islamika. No. 3 Januari-Maret 1994. Hal. 4-18.

Suwardjono. 2003. Akuntansi Pengantar Bagian 1: Proses Penciptaan Data Pendekatan Sistem. Edisi Ketiga. BPFE. Yogyakarta.

Taher. 2005. Konsep Ummatan Wasathan. Koran Republika. 16 Desember.

Wikipedia. 2006. Buffer Zone. Wikipedia: The Free Encyclopedia. Download 4 Nopember 2006.

Winarno, FG. 1989. Kimia Pangan dan Gizi. Penerbit PT. Gramedia. Jakarta.


--------------------------------------------------------------------------------



Label: WARNING UNTUK LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar